Walhasil meski dalam madzhab Asy Syafi'i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat mu'tamad dalam madzhab Asy Syafi'i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Ta'ala A'la wa A'lam. Rep: Sholah Salim.
Alhamdulillah., mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda "Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis." Dalam riwayat lain berbunyi "Potonglah kumis dan peliharalah jenggot." Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' kesepakatan tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda "Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku golongan yang melaksanakan sunnahku." Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda "Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani." Dalam riwayat lain berbunyi "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." Imam Ahmad Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. Muslim dari Jabir Dalam riwayat lain disebutkan "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.

HUKUMMEMELIHARA DAN MEMOTONG JENGGOT PERTANYAAN :Apa hukum memelihara jenggot dan kumis ? .JAWABAN :Mencukur jenggot hukumnya haram menurut imam yang empat (hanafi, maliki, hambali, syafi'i) Loncat ke konten. Menu Mobile. Pencarian. 16 April 2022. Al-Qur'an. Al-Hadits; Akhlaq; Amaliah;

DalamMazhab kita Syafii mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah pirang adalah sunah. Hukum Mewarnai Rambut Pirang Menjadi Hitam. Baca juga hukum mencukur jenggot dan hukum memakai minyak wangi beralkohol Menyemir Rambut Sesuai Kaidah Islam. Tak semua bahan semir dibolehkan namun bahan semir dari inai sah digunakan untuk shalat. Apasebenarnya hukum jenggot ini? Apakah ia wajib, sunah, atau mubah saja sekedar adat masing-masing orang? Hal ini -Insya Allah- akan dibahas secara rinci menurut As Sunnah Ash Shahihah, pandangan para Imam empat madzhab, dan ulama masa kini. Maka, jangan kemana-mana dulu, kita akan kembali setelah ini. ๏ปฟKarenahal itu tidak termasuk jenggot. Sebagaimana dalam kitab Al-Inshaf, 1/250. Syekh Muhammad As-Safarini mengatakan, "Yang sesuai madzhab dan yang menjadi pegangan seperti dalam kitab 'Al-Iqna' dan lainnya bahwa tidak dimakruhkan mencukur (rambut) yang berada di bawah kerongkongan. (Ghizaul Albab Syarkh Manzumatil Adab, 1/433). MencukurJenggot Menurut Pendapat Empat Imam Madzhab. Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan (fadlilah) dan fitrah kaum pria. Akan tetapi, apakah keutamaan dan fitrah itu hukumnya wajib atau tidak, dan apakah mencukurnya sama dengan mengingkari fitrah atau tidak? Dalam hal ini, ulama fiqh
DalamShahih Muslim dari Jabir disebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebat janggutnya. Kesimpulan. Mencukur janggut hukumnya haram menurut ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan salah satu dari pendapat ulama madzhab Syafi'i. Ini pula yang dipegang oleh Al Qaffal Asy Syasyi, Al Hulaimi, dan dibenarkan oleh Al Adzra'i.
HukumMemelihara Jenggot Menurut 4 Madzhab. Sebagian pembenci Islam menganggap dan mengopinikan jenggot sebagai ciri khas teroris. Jika ada seorang laki-laki memelihara jenggot, maka ia adalah teroris, atau minimal berpikiran radikal dan intoleran. Yang memelihara jenggot, berarti ia ahlus sunnah, sedangkan yang mencukur jenggot, berarti ia
Hukum mencukur jenggot menurut empat mazhab. Saya habis lihat ceramah di youtube, katanya mencukur jenggot itu haram menurut. Thursday, October 21, 2021. Tentang Kami. Redaksi. Pedoman Siber. Iklan. No Result . View All Result . Home; Jendela Hati; Keluarga. Suami Istri
ูˆูŽูŠูŽุญู’ุฑูู…ูุญู„ู‚ู ู„ูุญู’ูŠูŽุฉู. "Dan diharamkan menggungul jenggot". (Fathul Mu'iin Bi Syarh Qurrotil 'Ain Bi Muhimmaatid diin, hal 305, terbitan Daar Ibnu Hazm) Tentunya tidak dipungkiri bahwa sebagian ulama madzhab Syafi'iyah memandang mencukur habis jenggot hanyalah makruh dan tidak haram. MasyaAlloh indah banget ente sist bapak ane jenggotan gan,resep banget liatnya :kissse Hukummencukur jenggot dalam pandangan 4 madzhab yang disampaikan oleh Ustadz Farhan Abu Furaihan (Alumni Darul Hadits Yaman, Pemateri di Radio Syiar Tauhid
Secaraumum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan (fadlilah) dan fitrah kaum lelaki (fithrah). Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukum memelihara dan memotong jenggot. Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sebagai berikut: 1. Madzhab Hanafiyah
Khilafini tidak mencakup perbuatan mencukur pendek-pendek atau mencukur habis jenggot, sebab madzhab empat dan selainnya (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Dhahiriyyah) telah sepakat tentang keharamannya. Khilaf tersebut adalah sebagai berikut : [2] [2]
Paraulama berbeda pendapat mengenai hukum mencukur jenggot. Dr Wahbah Zuhaili memaparkan bahwa ulama Malikiyah dan Hanabilah mengharamkan mencukur jenggot, sedangkan Hanafiyah menganggapnya sebagai makruh tahrim dan makruh tanzih di sisi Syafi'iyah. Pernyataan Wahbah Zuhaili tersebut dapat dilihat dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Tulisandiberikut ini akan memaparkan ihwal aturan mencukur dan memelihara jenggot atau janggut menurut pada dalil hadits nabi dan pendapat dari para imam madzhab fiqih. Apa aturan mencukur jenggot dan memelihara jenggot? Keduanya itu sudah mencukur jenggot, dan memelihara kumisnya. Maka, Rasulullah saw. tidak suka melihat keduanya, dan JAWABAN 1. Hukum menghilangkan rambut / bulu kumis, jenggot dan ketiak secara permanen sama dengan menghilangkan bulu secara temporer baik dengan alat cukur, pisau atau alat cabut di mana ulama antar mazhab berbeda pendapat yang rinciannya sebagai berikut: HUKUM JENGGOT: MEMELIHARA, MEMOTONG, MENCUKUR. Dalil hadits:
HukumMenyewakan Tanah December 27, 2017 Telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin Abdur Rahman telah menceritakan kepada kami Isa yaitu Ibnu Yunus telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman dari Hanzhalah bin Qais Al Anshari, dia berkata; "Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij mengenai penyewaan tanah dengan
Tohawidalam 'Syarkh Ma'ani Al-Atsar (4/230) mengatakan, "Mencukur lebih utama dibandingkan memendekkan. Dan ini madzhab Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad rahimahumullah." Selesai. Ibnu Abidin dalam 'Raddul Mukhtar (2/550) menukilan dari ulama'-ulama' terakhir memilih memendekkan. vhuhUG.